SUARA RAKYAT INDONESIA

Kamis, 28 Agustus 2025

Korban di DPR" : RAJAWALI Gandeng Mahasiswa dan Buruh, Kawal Tuntutan hingga Dikabulkan!



Suara rakyat indonesia|Jakarta – 29 Agustus 2025—
Demonstrasi buruh dan mahasiswa di depan gedung DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, berakhir tragis dengan tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol). Kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, saat aksi demonstrasi berubah menjadi ricuh di area depan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat.

 

Menurut saksi mata, Kevin, rantis Brimob tersebut melaju kencang tanpa memperdulikan massa yang berkumpul, hingga melindas korban yang terjatuh. Insiden ini terekam dalam video yang menunjukkan rantis terus melaju meski korban sudah terkapar. Selain itu, polisi juga menembakkan gas air mata ke arah rusun, yang berdampak hingga lantai sepuluh.

 

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengkonfirmasi bahwa korban meninggal dunia dan jenazahnya telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mendatangi RSCM untuk melihat jenazah dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta komunitas ojek online. Sigit juga menyatakan bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian.

 

Pernyataan Ketua Umum RAJAWALI 

 

Menanggapi kejadian ini, Ketua umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan memberikan dukungan penuh kepada perjuangan mahasiswa dan buruh. "Kami sangat berduka atas meninggalnya saudara Affan Kurniawan. Kami berdiri bersama mahasiswa dan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Tindakan represif aparat kepolisian tidak akan menghentikan semangat perjuangan," ujarnya.

 

Hady, juga mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengabulkan tuntutan mahasiswa dan buruh demi mencegah jatuhnya korban lebih lanjut. "Kami mendesak Presiden dan DPR untuk membuka dialog yang konstruktif dengan mahasiswa dan buruh. Tuntutan mereka adalah aspirasi rakyat yang harus didengar dan dipenuhi. Jangan biarkan ada lagi korban berjatuhan karena kekerasan aparat," tegasnya.

 

Tuntutan Mahasiswa dan Buruh:

 

Demonstrasi yang berlangsung sejak Kamis pagi tersebut awalnya digerakkan oleh serikat buruh dengan enam tuntutan utama:

 

1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah.

2. Stop PHK.

3. Reformasi pajak perburuhan.

4. Sahkan RUU ketenagakerjaan tanpa omnibus law.

5. Sahkan RUU perampasan aset.

6. Revisi RUU Pemilu.

 

Setelah buruh membubarkan diri pada siang hari, gelombang massa dari mahasiswa dan pelajar berdatangan ke gedung DPR, menuntut pembubaran DPR serta pencabutan tunjangan anggota dewan yang berlebihan.

 

Dukungan:

 

RAJAWALI menyatakan dukungan penuh kepada keluarga korban, mahasiswa, dan buruh. Mereka akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah serta aparat kepolisian untuk bertanggung jawab atas tindakan represif yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. RAJAWALI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung perjuangan demi keadilan dan kesejahteraan.


Penulis : TIM RAJAWALI

Sumber : DPP RAJAWALI

Sempat terhenti beroperasi, gudang penimbunan BBM solar bersubsidi buka kembali di jalan kadiran pasantren Pekanbaru.


Suara rakyat indonesia|Pekanbaru
, || Gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di jalan kadiran sempat terhenti. Kini kembali beroperasi dengan pemilik yang berbeda, dari Investigasi tim dilapangan diketahui pemilik gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di jalan kadiran bernama Ucok Regar dan bekerjasama dengan H. Bahar


Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada bagian humas  melalui WhatsApp dengan nomor 08216612xxxx atas nama Tommy dan hasil Investigasi tomy tidak lagi di pakai sebagai kepercayaan dan sudah beralih ke yang lain.


Dalam investasi selanjutnya awak media  melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang dengan nomor WhatsApp 08136441xxxx namun sayang konfirmasi tidak dihiraukan. Seterusnya awak media melakukan konfirmasi dengan nomor yang berbeda dengan nomor 08537624 xxxx yang di ketahui sebagai admin malah berbalik tidak tahu hal tersebut.


Tim melakukan pelacakan untuk mengetahui persis siapa pemiliknya. Jelas masyarakat Tempatan yang kami rahasiakan identitasnya mengatakan bahwa pemilik gudang tersebut bernama Ucok Regar dengan nomor yang di berikan dan bekerjasama dengan H Bahar.


Kuat dugaan Ucok Regar  dengan nomor WhatsApp 08136441xxxx dan Bahar 08228893xxxx sebagai pemilik gudang tidak takut dengan pemberitaan, karena sudah merasa kebal dengan berita yang disampaikan oleh wartawan. Serta kuat dugaan ada bekingan dibelakang gudang tersebut yang masih kami lacak kebenarannya.


Tim akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan keberadaan gudang penimbunan BBM solar bersubsidi yang berada dijalan kadiran pasantren Pekanbaru kepada Polresta. Dan langsung bersama dengan aparat untuk turun kelapangan dalam waktu dekat dalam proses penyidikan lebih lanjut. 


Namun sebelumnya kami akan memberikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik gudang tentang kebenarannya Jika tidak ada sanggahan maka laporan ini akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Untuk lebih jelas dan diketahui bahwa penimbunan BBM solar bersubsidi sangat merugikan negara dan menyusahkan masyarakat kecil yang membutuhkan BBM solar dalam keperluan sehari-hari.


Penimbunan BBM solar bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut. 


Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar. 


Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar. 

Dukungan Kebijakan:

Pemerintah memberikan dukungan tegas untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)


Dari ketentuan dan peraturan serta larangan maka aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan tegas dan menangkap para pemilik gudang BBM solar bersubsidi tersebut. Apalagi saat ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan gudang penimbunan BBM solar bersubsidi dijalan kadiran pasantren Pekanbaru. (Tim) .. bersambung..

Kejari Rohil Gelar Operasi Pasar Murah Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-80


Suara rakyat indonesia|Rokan Hilir
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menggelar Operasi Pasar Murah dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (29/8/2025) pukul 09.00 WIB di halaman Kantor Kejari Rohil, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.


Acara dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. serta dihadiri Plt. Kadis Perindag Rohil Muhammad Fauzi, unsur Forkopimda, dan perwakilan Pemkab Rohil.


Kajari Rohil menyampaikan bahwa Operasi Pasar Murah ini bukan hanya untuk memperingati Hari Lahir Kejaksaan, tetapi juga sebagai wujud kepedulian kejaksaan dalam membantu masyarakat menghadapi harga kebutuhan pokok yang cukup tinggi.


> “Operasi Pasar Murah Kejari Rohil adalah wujud kepedulian Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam membantu masyarakat. Kejaksaan tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga hadir dalam pelayanan masyarakat sesuai arahan Jaksa Agung dan Presiden,” ungkap Andi Adikawira Putera.


Sejumlah kebutuhan pokok dijual dengan harga jauh lebih murah dari pasaran, seperti telur, minyak goreng, beras, gula, bawang, cabai, hingga ayam potong.


Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kasi Pidsus Kejari Rohil, Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menghadirkan Bazar UMKM. Puncak rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 sendiri akan digelar pada 2 September 2025 mendatang.


> “Kegiatan ini bertujuan menstabilkan harga sembako sekaligus meringankan beban masyarakat. Antusiasme warga luar biasa, meski lokasi cukup jauh, masyarakat tetap ramai hadir karena harga yang ditawarkan lebih murah dari harga pasar,” jelasnya.


Plt. Kadis Perindag Rohil, Muhammad Fauzi, turut mengapresiasi inisiatif Kejari Rohil.


> “Operasi Pasar ini membantu menjaga stabilitas harga sekaligus meringankan masyarakat. Kita juga melibatkan Bulog Dumai, distributor, dan pelaku usaha lokal,” ujarnya.


Adapun harga kebutuhan pokok yang dijual dalam Operasi Pasar Murah antara lain:

Telur Ayam Ras Rp50.000/papan (stok 150 papan)

Minyak Kita Rp30.000/2 liter (stok 1.200 liter)

Gula Pasir Rp15.000/kg (stok 500 kg)

Beras SPHP Rp65.500/5 kg (stok 3 ton)

Beras Kepala SM Rp150.000/10 kg (stok 1 ton)

Beras Mahkota Pulen Rp147.000/10 kg (stok 1 ton)

Cabai Merah Keriting Rp32.000/kg (stok 30 kg)

Ayam Potong Rp30.000/kg (stok 30 kg)

Bawang Merah Rp36.000/kg (stok 36 kg)

Bawang Putih Rp26.000/kg (stok 26 kg)

Ricuh Sidang Kasus Pembunuhan Polisi di Rohil, Kuasa Hukum Korban: Terdakwa Harus Dihukum Mati


Suara rakyat indonesia|Rohil
-- Sidang agenda keterangan saksi meringankan dilanjutkan keterangan terdakwa kasus pembunuhan anggota polisi dan seorang warga Bagansiapiapi yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau pada Selasa (26/8/2025) berlangsung ricuh.


Kericuhan terjadi karena kekecewaan keluarga korban di mana terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel melalui sidang  daring dari Lapas Bagan Siapiapi  lantaran keterangan terdakwa atas pertanyaan JPU tidak terdengar jelas. Persidangan itu dipimpin, Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rizal, SH,MH. 


“Ini sidang apa ! Kami tak dengar apa yang dia katakan!” teriak seorang anggota keluarga korban dengan nada agak keras dan seakan mengajak keluarga keluar dan pulang dari dalam ruang  sidang , sambil mengatakan lebih keras lagi  ” Ini sidang apa namanya , kita gak tau apa yang di tanya apa yang di jawab oleh terdakwa , ” Ujarnya kembali .


Suasana pun memanas dalam ruangan ,suara keberatan itu disusul oleh  keluarga lainnya. Mereka merasa terabaikan dan tidak mendapat hak untuk mengetahui langsung jawaban terdakwa.“Anak kami dibunuh dengan mengenaskan. Tapi sekarang kami tak bisa dengar bagaimana pelaku menjawab di depan hakim,” ujar keluarga korban lain dengan penuh emosi.


Keributan memuncak hingga suasana dalam ruang sidang tak terkendali. Ketua Majelis akhirnya mengetuk palu dan menskors persidangan. Iya sempat menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa sidang hari ini baru keterangan dari terdakwa , perkara ini belum putusan dan jaksa adalah perwakilan keluarga dalam perkara ini .


Suasana pun semakin memuncak , keluarga merasa tidak ada keadilan  karena suara terdakwa tidak bisa didengar dengan jelas .


Ahmad Rizal akhirnya meminta apakah JPU bisa  menghadirkan terdakwa langsung di ruang sidang pada agenda berikutnya, demi menjamin transparansi dan rasa keadilan bagi keluarga korban.


Namun, JPU Daniel Sitorus, S.H. melalui daring beralasan bahwa kehadiran terdakwa di ruang sidang dikhawatirkan menimbulkan keributan. Mendengar itu, hakim Ahmad Rizal menegaskan agar sidang selanjutnya terdakwa tetap dihadirkan dengan pengawalan dari Polres Rohil.


“Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada Senin (1/9/2025).dengan agenda keterangan lanjutan terdakwa,” ujar Ahmad Rizal .


“Kami minta pihak keluarga menjaga ketertiban,” Kata hakim , hakim.  Pernyataan itu langsung dijawab tegas oleh keluarga yang sebagian besar didominasi kaum ibu – ibu. “Kami siap, Yang Mulia,” seru mereka serentak.


Terpisah, Andi Nugraha SH MH, S.A sandi arsas, SH MH dan M. Tarmizi SH Advokat-advokat dari kantor hukum *ANDI NUGRAHA & PATTNERS* selaku kuasa hukum korban atas nama Herman Alias Lento mendukung langkah tegas yang diambil oleh Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara  nomor 378/Pid.B/2025/PN.Rhl yaitu hakim Ahmad Rizal secara tegas menegaskan agar sidang selanjutnya terdakwa tetap dihadirkan dengan pengawalan dari Polres Rohil. 


Walaupun JPU Daniel Sitorus, S.H. melalui daring beralasan bahwa kehadiran terdakwa di ruang sidang dikhawatirkan menimbulkan keributan, yang kami butuhkan apa motif terdakwa dengan seenaknya menghilangkan nyawa manusia, Kami (Korban) ingin mengetahui seperti apa perintah dari sang Bos jika ada keributan, apakah harus hilangkan nyawa atau seperti apa. Ini yang mau kita dengar dipersidangan.


Kita ketahui, terdakwa ini dengan sengaja didatangkan untuk menjaga keamanan tempat hiburan see you di Bagansiapiapi, dan juga harus diketahui oleh publik bahwasanya Klien saya ini dulu pernah punya saham tempat di karoke see you, jadi kami sampai saat ini belum tahu apa motivasinya. 


“Demi transparansi dan keadilan, Persidangan begini harusnya tatap muka. Apalagi perkara besar yang jadi perhatian publik,” ungkapnya kepada media ini.


Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Marsel diduga dengan sengaja menghabisi nyawa Herman alias Rinto alias Lentu, seorang anggota polisi, di Perumahan Bun Me He (BMH), Bagan Siapiapi, pada Sabtu malam, 29 Maret 2025.


Awal kronologis kejadian saat itu,  korban ditegur karena mengendarai motor dengan knalpot brong di kawasan perumahan. Namun karena tak mengindahkan, terdakwa mengejarnya dengan sepeda motor sembari membawa pisau sepanjang 30 cm. Sesampainya di dekat Karaoke See You, pisau itu ditusukkan ke tubuh korban hingga tewas di tempat.


Tragedi itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Sang istri kini harus berjuang membesarkan tiga anak tanpa kehadiran sosok ayah. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Redaksi

BEM Kristiani Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya OJOL dan beri Dukungan kepada Kapolri & Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas.


Suara rakyat indonesia|Jakarta, 29 Agustus 2025
—Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kristiani Seluruh Indonesia menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) pasca aksi demonstrasi pada tanggal 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan.


Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Charles Gilbert, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak seharusnya terjadi di negara hukum seperti Indonesia. Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk hidup aman tanpa menjadi korban kekerasan dalam bentuk apa pun.


“Kami atas nama BEM Kristiani Seluruh Indonesia turut berdukacita yang sedalam-dalamnya bagi keluarga almarhum. Peristiwa ini menyayat hati kita semua. Kami mendukung penuh langkah KAPOLRI dan Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas siapa pun pelaku yang bertanggung jawab atas tragedi ini,” tegas Charles Gilbert dalam keterangan tertulisnya.


BEM Kristiani menilai bahwa dalam situasi pasca-aksi 28 Agustus 2025, diperlukan langkah tegas, cepat, dan transparan dari pihak kepolisian agar tidak terjadi spekulasi liar di masyarakat. Kepercayaan publik terhadap proses hukum harus dijaga, dan hal itu hanya dapat diwujudkan melalui pengungkapan fakta yang jelas serta penindakan terhadap pihak yang terbukti bersalah.


Charles Gilbert menambahkan bahwa masyarakat perlu memberikan ruang kepada penegak hukum untuk bekerja sesuai prosedur. Ia menolak segala bentuk provokasi yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu kondusifitas keamanan di Jakarta maupun wilayah lain di Indonesia.


“Mari kita percaya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai tragedi ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik praktis atau memecah belah bangsa. Kita semua harus bersatu menjaga keadilan dan kedamaian,” lanjut Charles.


Dalam pernyataannya, BEM Kristiani Seluruh Indonesia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan tragedi ini sebagai pelajaran penting dalam memperkuat rasa persaudaraan dan persatuan.


BEM Kristiani menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik, latar belakang sosial, maupun kepentingan kelompok tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan nyawa manusia. Indonesia yang majemuk harus dirawat bersama dalam semangat kemanusiaan dan persaudaraan.


“Sebagai generasi muda, kami ingin mengingatkan bahwa persatuan bangsa jauh lebih berharga daripada kepentingan sesaat. Jangan biarkan rasa marah atau kecewa kita justru melahirkan kekerasan baru. Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan memperkuat komitmen kebangsaan.


Mahasiswa sebagai agen perubahan perlu berdiri di garis depan dalam menyerukan keadilan dan kedamaian. Ia menegaskan bahwa BEM Kristiani akan terus mengawal proses hukum dan memberikan dukungan moral bagi keluarga korban.


Charles Gilbert menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa tragedi ini adalah peringatan bagi seluruh elemen bangsa agar tidak abai terhadap nilai kemanusiaan. Baginya, Indonesia yang kuat hanya bisa terwujud bila setiap warganya saling melindungi, bukan saling melukai.

Sempat terhenti beroperasi, gudang penimbunan BBM solar bersubsidi buka kembali di jalan ketitiran pasantren Pekanbaru.


SUARA rakyat indonesia||Pekanbaru
, || Gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di jalan ketitiran sempat terhenti. Kini kembali beroperasi dengan pemilik yang berbeda, dari Investigasi tim dilapangan diketahui pemilik gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di jalan ketitiran bernama Ucok Regar dan bekerjasama dengan H. Bahar


Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada bagian humas  melalui WhatsApp dengan nomor 08216612xxxx atas nama Tommy dan hasil Investigasi tomy tidak lagi di pakai sebagai kepercayaan dan sudah beralih ke yang lain.


Dalam investasi selanjutnya awak media  melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang dengan nomor WhatsApp 08136441xxxx namun sayang konfirmasi tidak dihiraukan. Seterusnya awak media melakukan konfirmasi dengan nomor yang berbeda dengan nomor 08537624 xxxx yang di ketahui sebagai admin malah berbalik tidak tahu hal tersebut.


Tim melakukan pelacakan untuk mengetahui persis siapa pemiliknya. Jelas masyarakat Tempatan yang kami rahasiakan identitasnya mengatakan bahwa pemilik gudang tersebut bernama Ucok Regar dengan nomor yang di berikan dan bekerjasama dengan H Bahar.


Kuat dugaan Ucok Regar  dengan nomor WhatsApp 08136441xxxx dan Bahar 08228893xxxx sebagai pemilik gudang tidak takut dengan pemberitaan, karena sudah merasa kebal dengan berita yang disampaikan oleh wartawan. Serta kuat dugaan ada bekingan dibelakang gudang tersebut yang masih kami lacak kebenarannya.


Tim akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan keberadaan gudang penimbunan BBM solar bersubsidi yang berada dijalan ketitiran pasantren Pekanbaru kepada Polresta. Dan langsung bersama dengan aparat untuk turun kelapangan dalam waktu dekat dalam proses penyidikan lebih lanjut. 


Namun sebelumnya kami akan memberikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik gudang tentang kebenarannya Jika tidak ada sanggahan maka laporan ini akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Untuk lebih jelas dan diketahui bahwa penimbunan BBM solar bersubsidi sangat merugikan negara dan menyusahkan masyarakat kecil yang membutuhkan BBM solar dalam keperluan sehari-hari.


Penimbunan BBM solar bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut. 


Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar. 


Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar. 

Dukungan Kebijakan:

Pemerintah memberikan dukungan tegas untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)


Dari ketentuan dan peraturan serta larangan maka aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan tegas dan menangkap para pemilik gudang BBM solar bersubsidi tersebut. Apalagi saat ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan gudang penimbunan BBM solar bersubsidi dijalan ketitiran pasantren Pekanbaru. (Tim) .. bersambung..

Razia Blok Hunian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Pastikan Tidak Ada Barang Terlarang


Suara rakyat indonesia|Pekanbaru, INFO_PAS
–  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan kegiatan razia pada Rabu (27/8/2025) di Blok Hunian, khususnya di kamar 8 dan 9 blok E. Razia ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang, khususnya alat komunikasi ilegal dan senjata tajam di dalam kamar hunian warga binaan.


Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pebri Sadam, dengan pengawasan penuh dari Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong. Razia ini turut melibatkan 8 CPNS dan staf KPLP yang bekerja sama melakukan pemeriksaan di lokasi.


Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di kamar hunian, mulai dari sudut ruangan, barang bawaan warga binaan, hingga tempat-tempat yang rawan digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang.


Pada kesempatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam lapas, seperti kabel-kabel ilegal, sendok, gunting, serta perlengkapan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan pengawasan. Barang-barang tersebut kemudian didata dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan.


Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.“Kami berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari barang terlarang, terutama senjata tajam yang berpotensi membahayakan keamanan warga binaan maupun petugas,” tegasnya.


Kepala KPLP, Pebri Sadam, menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dan mendadak sebagai upaya pencegahan serta deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.


Dengan adanya razia ini, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, sejalan dengan upaya pembinaan yang tengah dijalankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done