SUARA RAKYAT INDONESIA

Senin, 13 Oktober 2025

Lima Tahun ke Depan, Bupati Bistamam Siapkan Arah Pembangunan Rokan Hilir yang Bermarwah dan Berdaya Saing


Suara rakyat indonesia| ROKAN HILIR —
DPRD Kabupaten Rokan Hilir secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-30 masa sidang III tahun 2025, Senin malam (13/10/2025).


Pengesahan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kabupaten dan DPRD untuk membangun Rokan Hilir yang bermarwah, maju, dan berdaya saing selama lima tahun ke depan.


Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Rohil dipimpin langsung oleh pimpinan dewan, setelah Sekretaris DPRD melaporkan kehadiran 31 dari total 45 anggota, memenuhi syarat kuorum sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024.


Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat resmi dibuka dan Ranperda RPJMD 2025–2029 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


RPJMD Jadi Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan


RPJMD merupakan turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih yang memuat arah kebijakan, sasaran strategis, serta kerangka pendanaan pembangunan lima tahun. Penyusunannya berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.


Wakil Ketua DPRD Rohil, Hamzah, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, melaporkan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif melalui tujuh kali pertemuan bersama tim penyusun pemerintah daerah.


“Dokumen ini menggambarkan arah pembangunan yang berorientasi pada pemerataan, keberlanjutan, dan daya saing,” tegas Hamzah.


Visi dan Misi Pembangunan


RPJMD 2025–2029 mengusung visi besar:

“Terwujudnya Kabupaten Rokan Hilir yang Bermarwah, Maju, Bersejarah, Beriman, dan Berbudaya Tahun 2029.”


Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi utama:


1. Memantapkan konektivitas wilayah dan infrastruktur yang handal.

2. Memperkuat layanan dasar pendidikan, kesehatan, dan sosial secara merata. 

3. Meningkatkan kualitas SDM yang unggul dan religius.

4. Mendorong ekonomi kerakyatan berbasis potensi unggulan dan ekonomi biru.

5. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berbasis teknologi informasi.


Rekomendasi Strategis DPRD


Pansus DPRD memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), restrukturisasi BUMD agar lebih produktif, serta pemerataan tenaga kesehatan dan pendidik di tiap kecamatan.

Pembangunan jalan, jembatan, air bersih, dan peningkatan layanan RSUD dr. Pratomo menuju tipe B juga menjadi prioritas.


DPRD turut menekankan pentingnya percepatan pengesahan Perda RTRW Kabupaten Rokan Hilir sebagai pedoman utama pembangunan daerah.


Komitmen Bupati Bistamam


Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD, khususnya Pansus RPJMD.

“Sinergitas eksekutif dan legislatif menjadi fondasi kuat bagi pemerintahan yang transparan, efektif, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Bistamam dalam sambutannya.


Ia menegaskan, penyusunan RPJMD ini melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui forum konsultasi publik dan Musrenbang, sehingga dokumen ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat Rokan Hilir.


Langkah Lanjutan


Ranperda RPJMD Rokan Hilir 2025–2029 selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau sebelum disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur.


Rapat paripurna turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat Forkopimda, serta perwakilan perangkat daerah.


Dengan disahkannya RPJMD ini, arah pembangunan Kabupaten Rokan Hilir diharapkan semakin terarah, berkelanjutan, dan berkeadilan, menuju masyarakat yang sejahtera dan bermarwah.


Editor : Redaksi

SPBU Balai Raja Diduga Jadi Sarang Mafia PELANGSIR BBM Subsidi, Kapolres dan Kapolsek pinggir Tutup Mata? Ada Apa di Bengkalis


Suara rakyat indonesia| BENGKALIS, 13 Oktober 2025 —
Dugaan praktik permainan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. SPBU di kawasan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, diduga kuat menjadi lokasi transaksi kotor antara pihak SPBU dan dua mafia pelangsir BBM, Slamet Pasaribu dan Sembiring.


Pantauan tim di lapangan memperlihatkan antrean panjang kendaraan di area pengisian BBM pada Senin (13 /10/2025) sore. Ironisnya, saat masyarakat kesulitan mendapatkan Pertalite dan Solar, sejumlah mobil pelangsir diduga bebas keluar-masuk tanpa kendala.


Warga menuding, ada permainan besar dalam distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.


> “Kami sering kehabisan Pertalite dan Solar di siang hari. Tapi anehnya, pelangsir bisa isi berkali-kali tanpa antre. SPBU seolah tutup mata. Ini jelas ada permainan,” ujar salah seorang sopir truk yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kuat dugaan, praktik tersebut melibatkan kerja sama antara oknum pengelola SPBU dengan mafia BBM. Namun yang menjadi pertanyaan besar, di mana aparat penegak hukum? Mengapa Kapolres Bengkalis dan Kapolsek setempat seolah tak melihat maraknya pelangsir yang leluasa beraksi setiap hari?


Masyarakat meminta agar pihak Kepolisian dan Pertamina segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, walau pun Berita sudah naik tetapi seperti angin lalu tidak ada nya respon dari POLRES BENGKALIS  DAN POLSEK PINGGIR, tim media menduga ADA Nya  setoran BESAR  ke APH Dan  BPMIGAS.



> “Kalau benar ada permainan, harus ditindak tegas. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban kerakusan segelintir orang,” tegas warga lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Dasar Hukum


Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius dan dapat dijerat berdasarkan:


Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:


> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”


Selain itu, Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur larangan keras terhadap penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi yang seharusnya dijaga ketat. Pemerintah dan aparat hukum didesak tidak hanya memeriksa operator SPBU, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum penegak hukum yang diduga menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.

Dugaan Pembiaran Jual Beli BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polsek Payung Sekaki, di duga Kapolsek payung sekaki tutup mata.


Suara rakyat indonesia| PEKANBARU
– Praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang marak di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, kembali menuai sorotan. Sejumlah warung dan pengecer kecil di kawasan itu diduga secara bebas menampung dan menjual BBM bersubsidi tanpa izin resmi.


Wartawan sudah coba konfirmasi kepada Kapolsek payung sekaki tetapi sengaja di abaikan. Ada apa sebenarnya dengan Kapolsek payung sekaki.


Ironisnya, aktivitas tersebut diduga sengaja dibiarkan oleh aparat kepolisian setempat. Warga menilai pembiaran itu menjadi bukti lemahnya pengawasan hukum di wilayah tersebut.


“Sudah lama di sini begitu, ada yang ambil BBM pakai jeriken, isi ulang lagi dijual di warung. Tapi tidak pernah ada yang menegur, Sepertinya Kapolsek Takut atau dapat sesuatu dari pengusaha tersebut Bang” ujar salah seorang warga Jalan Air Hitam, Kamis (29/5/2025).


Padahal, praktik seperti itu jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diatur tegas:


Pasal 55 UU Migas menyebutkan:


> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi **Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”


Selain itu, praktik penimbunan dan penjualan BBM tanpa izin juga dapat dijerat dengan:


Pasal 53 huruf d UU Migas, yang berbunyi:


> “Setiap orang yang melakukan usaha niaga tanpa izin usaha niaga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi **Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).”


Jika benar terjadi pembiaran, maka pihak kepolisian dapat dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan aparat untuk memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan menegakkan hukum.


Publik kini menanti langkah nyata dari Kapolresta Pekanbaru dan Pertamina Patra Niaga untuk turun langsung memeriksa lokasi serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Payung Sekaki.


Fenomena ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.


Red...

Aswas Kejati Riau Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kepada Seluruh Pegawai Menjaga Integritas


Suara rakyat indonesia| PEKANBARU
– Aswas Dwi Astuti SH., MH., memimpin apel kerja yang diikuti oleh seluruh pegawai di Halaman Kantor Kejati Riau, Senin (13/10/2025).


Dalam amanatnya, Aswas menyampaikan arahan pimpinan kepada seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, tidak menyalahgunakan wewenang, serta terus menjaga nama baik institusi melalui sikap dan kinerja yang profesional.


Aswas juga menekankan pentingnya menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan institusi.


Sebagai penutup, Aswas memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah mengikuti apel kerja dengan penuh kedisiplinan. Dan kembali mengingatkan agar seluruh pegawai senantiasa menegakkan disiplin kerja serta menggunakan seragam sesuai ketentuan Gamjak.(*)

Sumber: Humas Kejati

Pekanbaru Bersih, Wako dan Wawako Penuhi Janjinya Kepada Masyarakat, Pekanbaru Layak Mendapat Piala Adipura


Suara rakyat indonesia| PEKANBARU
-- Penuhi janji politiknya terdahulu Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho S.E M.M dan H Markarius Anwar S.T M.Arch, sulap kota Pekanbaru menjadi kota idaman bersih dari sampah. Dari hasil pantauan tim media sabtanews.com di beberapa ruas jalan di kota Pekanbaru .


Kebijakan tegas yang diambil Wako Pekanbaru saat menjabat walikota Pekanbaru terkonsentrasi dengan penanganan persampahan yang selama ini menjadi suatu keresahan yang di rasakan masyarakat Pekanbaru. Upaya kebijakan yang diambil Agung Nugroho dengan bekerjasama Dinas DLHK Pekanbaru, camat, lurah, RW dan RT se kota Pekanbaru serta komitmen masyarakat yang ikut menunjang program Pemko Pekanbaru.


Agung Nugroho bersikap tegas dan memberikan ultimatum kepada dinas terkait untuk bekerja lebih maksimal lagi dalam menuntaskan problem persampahan. Bahkan tidak main-main Agung Nugroho mengeluarkan Perwako khusus untuk mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.


Plt. Kadis DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra .P, M.Si saat dikonfirmasi awak media menuturkan " Upaya yang kita lakukan selama ini untuk memastikan Pekanbaru bersih dari sampah tidak terlepas dari arahan dan bimbingan bapak Walikota Pekanbaru, penegasan yang di sampaikan walikota serta kerja sama dengan Camat, lurah , RW dan RT serta kesadaran masyarakat Pekanbaru sebagai penopang akan keberhasilan tersebut.


Bahkan upaya DLHK Pekanbaru dalam menjaga persampahan di kota Pekanbaru tidak terlepas peran serta jajarannya selama ini, upaya lain kita juga menugaskan satgas untuk memantau terus kondisi persampahan selama ini.


Titik rawan penumpukan sampah juga kita sikapi dengan tegas dan semua titik rawan tersebut sudah kita sikapi dan kita tutup selama nya. Bahkan petugas pengangkut sampah kita tegaskan agar mengangkut sampah mulai jam 5 subuh sampai jam 10 malam, tegas Reza.


Tak luput Reza juga menyampaikan terimakasihnya kepada LPS, camat, lurah, RW/ RT dan masyarakat Pekanbaru, menurutnya  tanpa kerjasama yang baik semua itu tidak akan terwujud, DLHK Pekanbaru juga berjanji akan tetap menjaga dan bertanggungjawab untuk menciptakan Pekanbaru bersih dari sampah , tutupnya.


Liputan ST.

Minggu, 12 Oktober 2025

Masyarakat Desa Bumbung Tegaskan Tak Mau KSO, Siap Setor 20% untuk Negara dari Lahan 364 Hektare


Suara rakyat indonesia| Pekanbaru
– Perjuangan masyarakat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terhadap lahan yang mereka kelola terus berlanjut. Setelah sebelumnya muncul polemik soal dugaan penguasaan lahan sitaan Satgas PKH oleh PT. Indo Graha Makmur Sentosa (IMS), kini masyarakat yang diwakili Andika Putra Kenedy menegaskan sikap mereka usai pertemuan dengan pihak PT. Agrinas Palma Nusantara pada 10 Oktober 2025 di Candu Kofie, Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Minggu 12 Oktober 2025.


Dalam pertemuan tersebut, hadir General Manager (GM), Manajer, serta RH (Regional Head) dari PT. Agrinas. Pertemuan itu difasilitasi untuk membahas penyelesaian pengelolaan lahan yang saat ini dikuasai masyarakat di wilayah Duri 13. Namun, masyarakat menolak pola kerja sama operasional (KSO) sebagaimana yang diterapkan pada kebun-kebun lain.


“Kami sudah sampaikan secara tegas kepada pihak Agrinas, kami tidak mau di-KSO-kan. Karena kebun 364 hektare itu milik kelompok masyarakat yang sudah ada sejak lama, dan jumlahnya pun tidak banyak,” ujar Andika Putra Kenedy, mewakili sekitar 182 kepala keluarga (KK) yang bermukim dan berkegiatan di kawasan tersebut.


Andika menjelaskan, masyarakat setempat selama ini menjaga dan merawat kebun tersebut dengan baik. Hasil panen dari kebun itu digunakan untuk membantu kebutuhan hidup masyarakat ekonomi menengah ke bawah di Desa Bumbung dan sekitarnya.


“Bagi kami, kebun ini bukan sekadar sumber ekonomi, tapi juga harapan hidup banyak orang. Kami rawat, kami jaga, dan hasilnya kami manfaatkan untuk masyarakat kecil,” tambahnya.


Lebih lanjut, Andika mengungkapkan bahwa pihak Agrinas sempat meminta agar setiap aktivitas pemanenan dilaporkan. Masyarakat tidak keberatan memberikan laporan tersebut, namun tetap menolak jika pola pengelolaan dilakukan melalui KSO.


“Kalau laporan hasil panen diminta, kami siap berikan. Tapi kalau harus ikut sistem KSO seperti yang mereka tawarkan, kami menolak. Kami hanya menyanggupi menyetor 20 persen dari hasil bersih setelah panen, karena kami anggap itu bentuk kontribusi kami untuk negara,” tegas Andika.


Masyarakat juga menegaskan bahwa lahan seluas 364 hektare yang mereka kelola tidak termasuk dalam kawasan sitaan Satgas PKH. Mereka memiliki data dan surat-surat yang mendukung hak pengelolaan di lokasi tersebut.


“Kami akan tetap bertahan di kebun ini, karena kami punya bukti, punya dasar hukum. Lahan yang kami kelola tidak masuk dalam sitaan Satgas PKH. Kami hanya ingin hidup tenang dan berdaya di tanah kami sendiri,” tutup Andika dengan nada tegas.


Sikap masyarakat Desa Bumbung ini menunjukkan komitmen kuat untuk mempertahankan hak mereka atas lahan dan menolak sistem yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan warga lokal. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat meninjau kembali kebijakan pengelolaan agar tidak merugikan masyarakat kecil yang sudah lama bergantung pada lahan tersebut.

Bukan Hanya Pj, Seluruh Penghulu di Rohil Akan Diperiksa Inspektorat


Suara rakyat indonesia| ROKAN HILIR
— Pemeriksaan penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus bergulir. Tidak hanya terhadap 123 Penjabat (Pj) Penghulu, namun seluruh 159 Kepala Desa atau Penghulu di wilayah tersebut kini masuk dalam agenda pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.


Informasi ini disampaikan oleh Ketua DPD Topan RI Rokan Hilir, Yusaf Hari Purnomo/Arie black, usai menerima konfirmasi langsung dari Syarman, Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.


Berdasar kan berita dari Goriau.com 

Menurut Syarman, tim auditor telah diturunkan ke sejumlah kepenghuluan untuk memeriksa dokumen administrasi serta kondisi fisik kegiatan yang menggunakan Dana Desa.


> “Audit terhadap 123 aparatur yang pernah menjabat sebagai Pj Penghulu di 18 kecamatan se-Rokan Hilir masih terus berlanjut. Pemeriksaan mencakup penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang SPJ-nya telah diserahkan beberapa waktu lalu,” jelas Syarman dikutip dari goriau.com


Ia menegaskan, inspeksi lanjutan akan kembali dilakukan pada pekan depan. Meskipun terdapat agenda lain, proses audit dipastikan tidak akan berhenti hingga seluruh pemeriksaan rampung.


> “Minggu depan akan ada inspeksi lanjutan. Kalau beberapa hari ini ada kesibukan lain, bukan berarti pekerjaan berhenti. Audit tetap kita lanjutkan sampai tuntas,” tegasnya.


Dari hasil pemeriksaan awal, Inspektorat menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa oleh beberapa Pj Penghulu. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup program ketahanan pangan serta proyek fisik swakelola, yang kini tengah dalam proses pendalaman oleh tim auditor.


> “Ada temuan terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Misalnya pembelian mobil bekas untuk dijadikan ambulans, pengadaan kebun nenas, ternak kambing, ayam, hingga puyuh. Selain itu, juga ditemukan proyek fasilitas umum yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ungkap Syarman.


Ia menambahkan, jika hasil audit nantinya membuktikan adanya kerugian negara, maka dana tersebut wajib dikembalikan. Jika tidak, maka pihak yang bersangkutan akan berhadapan dengan proses hukum.


> “Kami bekerja serius. Kalau terbukti ada kerugian negara, harus dikembalikan. Bila tidak, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.


Diketahui, proses audit terhadap 123 Pj Penghulu ini telah dimulai sejak masa kepemimpinan Kepala Inspektorat sebelumnya, Roy Azlan, sebelum dimutasi menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir. Audit sempat terhenti, namun kini kembali dilanjutkan dengan skala yang lebih luas mencakup seluruh penghulu di kabupaten tersebut.


Editor : Redaksi

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done