SUARA RAKYAT INDONESIA

Sabtu, 12 Juli 2025

Dekat dengan Pemuda, Bhabinkamtibmas Bagan Punak Pesisir Jadi Sosok Inspiratif


Suara rakyat indonesia|ROKAN HILIR
– Peran aktif Bhabinkamtibmas Aipda Syahbuna di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, mendapat sorotan positif dari sejumlah media lokal. Sosoknya dikenal harmonis, ramah, dan dekat dengan seluruh lapisan masyarakat, terutama kalangan anak muda.


Hal ini tampak dari berbagai aktivitas sosial dan pendekatan personal yang rutin dilakukan Aipda Syahbuna, khususnya di kawasan Jalan Pasir. Ia kerap terlihat hadir bersama para remaja dalam berbagai kesempatan – mulai dari bincang santai malam hari hingga kegiatan positif lainnya.


Meski tidak memberikan tanggapan resmi, media mencatat bahwa Aipda Syahbuna telah menjadi figur inspiratif di tengah masyarakat. Pendekatannya yang penuh kehangatan dan kepedulian membuatnya mampu merangkul para pemuda agar terhindar dari pengaruh negatif.


“Anak-anak muda di Jalan Pasir kini lebih terbuka, lebih semangat, dan mulai aktif dalam kegiatan sosial. Ini tidak terlepas dari peran Pak Syahbuna ,” ungkap salah seorang tokoh bagan punak pesisir. 


Langkah Aipda Syahbuna ini selaras dengan misi Polri dalam membangun kepercayaan publik dan menciptakan keamanan berbasis pendekatan kemanusiaan. Tidak hanya sebagai penegak hukum, ia hadir sebagai sahabat dan motivator bagi generasi penerus di lingkungan Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir.


Sosok Aipda Syahbuna menjadi bukti nyata bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal menjalin keakraban, kepercayaan, dan semangat kebersamaan.


Apa yang dilakukan Aipda Syahbuna sejalan dengan visi Polri dalam mewujudkan keamanan berbasis komunitas, di mana pendekatan sosial dan dialog menjadi ujung tombak dalam membina generasi muda yang berintegritas dan berkontribusi bagi daeranya.(ZAD)

King Zon Kembali Beroperasi, Sebut Wartawan Abal-Abal: Profesi Pers Dilecehkan, Penegak Hukum Diminta Bertindak


Suara rakyat indonesia|Pekanbaru
– Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan elektronik (gelper) kembali marak di Kota Pekanbaru. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah "King Zon" yang beroperasi di Jalan Nangka. Padahal, tempat ini sebelumnya sempat memicu kericuhan dengan ormas pada 18 November 2024 lalu.


Ironisnya, meskipun sempat menjadi perhatian publik, King Zon justru kini beroperasi lebih leluasa. Bahkan yang lebih mencoreng, seorang petugas keamanan (security) di lokasi tersebut menghina profesi wartawan dengan menyebut "wartawan abal-abal" hanya karena hanya menunjukkan identitas berupa KTA (Kartu Tanda Anggota).


Ucapan ini tentu sangat merendahkan profesi jurnalis yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.


Selain persoalan etika terhadap insan pers, aktivitas perjudian jelas merupakan tindak pidana. Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan bahwa:


> “Barang siapa tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.”


Namun yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah, mengapa aparat penegak hukum seolah tutup mata terhadap praktik perjudian yang terjadi secara terang-terangan ini? Apakah ada pembiaran atau kepentingan lain di balik beroperasinya lokasi tersebut?


Masyarakat mendesak pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk menindak tegas tempat perjudian yang berkedok gelper tersebut. Bila dibiarkan, hal ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga membuka peluang kerusakan moral generasi muda.(RED)

KAPAL PECAH:Belum Genap 6 Bulan Menjabat, Bupati Rokan hilir dan Wabup Diduga Berseteru


Suara rakyat indonesia|Rokan Hilir
– Belum genap enam bulan dilantik, hubungan antara Bupati H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhoni Charles di Kabupaten Rokan Hilir dikabarkan mengalami keretakan. Isu ini mencuat setelah unggahan bernada sindiran dari akun Facebook wabup Jhoni Charles viral di media sosial.


Dalam unggahan Facebook pribadinya, Jhoni menulis kalimat bernada kekecewaan yang dinilai publik mengarah pada Bupati H. Bistamam. Ia menyinggung soal janji, komitmen, hingga pengkhianatan yang menyiratkan adanya ketegangan di internal kepemimpinan.


“Antara teman dan pengkhianatan, antara janji dan diingkari... diri ini tegak lurus apapun gelombang,” tulis Jhoni, yang langsung menyita perhatian ribuan netizen.

Tak butuh waktu lama, kolom komentar pun dibanjiri berbagai respons dari masyarakat. Seorang warganet dengan akun Rohil Bangkit menulis:


"Tunai lah janji-janji yang ponah dikampanyekan pak wakil... Isuk kalau tak ditunaikan TELONTANG pak wakil... Satu priode dapek nyo... Tak kan Ado ke duo doh..."

Komentar tersebut langsung dibalas oleh Jhoni Charles dengan nada terbuka:


“Coba ngomong begini dengan pemegang pena, akan luar biasa buat saya mengawal,” balas wakil bupati jhoni Charles


Komentar kritis juga datang dari akun Seputar Sepakbola yang menilai Jhoni seharusnya bisa menyampaikan aspirasi masyarakat langsung kepada Bupati:


“Tapi bapak yang berjanji kemarin dan sekarang sudah jadi wakil bupati. Masa bapak tidak bisa menyampaikan kepada H. Bistamam? Apakah suara bapak tidak didengar?”


Sementara itu, pihak Bupati H. Bistamam belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas isu yang beredar ini. Publik pun berharap agar ketegangan ini tidak mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.


“Jangan sampai masyarakat yang jadi korban hanya karena Bupati dan Wakil Bupati berseteru,” ujar pemuda di rokan hilir. (RED)

Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar,Andri Mayudi : "Tanda tangan kepala daerah bukan hanya simbol" atas dugaan Korupsi HPL Singkawang


Suara rakyat indonesia|Pontianak,Kalbar — 12 Juli 2025—
Penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Pasir Panjang, Singkawang, kini memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri Singkawang memang telah menetapkan mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota sebagai tersangka. Namun publik menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu nama.


Sorotan kini mengarah kepada Wali Kota 2021, yang tercatat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar pengalihan aset daerah. Muncul pertanyaan tajam:


> “Apakah Wali Kota 2021 benar-benar tidak mengetahui adanya prosedur yang dilewati? Atau justru tanda tangannya menjadi legalisasi formal terhadap proses yang kini diduga bermasalah?”


MoU: Bukan Sekadar Kertas, Melainkan “Tiket Legal” Proyek


Nota Kesepahaman (MoU) bukan hanya dokumen administratif. Saat Wali Kota 2021 menandatangani MoU pada 28 Juli 2021, ia tidak sekadar menorehkan tanda tangan. Ia mengesahkan tindakan hukum yang membawa konsekuensi besar, yakni:


Memberikan legitimasi penerbitan HGB selama 30 tahun kepada PT Palapa Wahyu Group.


Membuka jalur pengalihan aset daerah ke pihak swasta.


Berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.


Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menegaskan:


> “Jika Wali Kota tahu prosedur dilewati tetapi tetap tanda tangan, itu bukan sekadar kelalaian. Itu bisa menjadi kejahatan administrasi, bahkan masuk ranah pidana korupsi. Tanda tangan kepala daerah bukan hanya simbol, melainkan pintu tindakan hukum.”


Fakta yang Tidak Terbantahkan


Dari hasil audit BPKP Kalimantan Barat serta investigasi berbagai pihak, terungkap sejumlah fakta penting yang menimbulkan tanda tanya besar:


Dokumen lelang tidak ditemukan. Tidak ada Rencana Umum Pengadaan (RUP), risalah rapat panitia, maupun dokumen evaluasi harga.


Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,142 miliar. Audit BPKP menyatakan nilai HGB yang diberikan jauh di bawah harga pasar.


Proses terbilang sangat cepat. Direktur PT Palapa Wahyu Group mengakui:


> “Selama 40 tahun lebih saya berjuang. Tapi di bawah Wali Kota 2021, proses ini selesai kurang dari satu tahun.”


Tidak ada nota keberatan. Hingga saat ini, tidak ditemukan catatan resmi atau disposisi dari Wali Kota 2021 yang memerintahkan penundaan atau verifikasi ulang sebelum penandatanganan MoU.


Celah Hukum yang Mengintai


Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak hanya menghukum pelaku yang secara langsung mencuri uang negara. Pasal tersebut juga mengatur:


> “Setiap orang yang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.”


Tanpa tanda tangan Wali Kota, proses penerbitan HGB tidak akan berjalan. MoU menjadi tiket legal yang memuluskan keseluruhan skema.


Andri mengingatkan:


> “Membiarkan atau tidak mencegah terjadinya pelanggaran juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP. Turut serta tidak selalu berarti melakukan langsung. Diam pun dapat menjadi bentuk kejahatan.”


Dugaan Jejak Gratifikasi


Hingga saat ini, memang belum ada bukti gratifikasi langsung yang mengarah kepada Wali Kota 2021. Namun, publik menilai pernyataan Direktur PT Palapa Wahyu Group sangat mencurigakan:


> “Selama 40 tahun lebih saya berjuang. Tapi di bawah Wali Kota 2021, proses ini selesai kurang dari satu tahun.”



Andri menilai, kecepatan luar biasa dalam birokrasi jarang terjadi tanpa konsekuensi.


---

Prinsip Good Governance: Tidak Boleh Sekadar Tanda Tangan


Dalam prinsip Good Governance, seorang kepala daerah tidak boleh sekadar tanda tangan tanpa memastikan legalitas seluruh proses. Andri menegaskan:


> “Tanda tangan kepala daerah bukan hanya administrasi. Itu adalah meterai tanggung jawab hukum. Tidak ada alasan ‘tidak tahu’ ketika kerugian negara jelas di depan mata.”


---


Audit Legal MoU Mendesak Dilakukan


DPD LSM MAUNG Kalbar mendesak agar audit legal MoU segera dilakukan untuk memastikan beberapa hal krusial:


Apakah Wali Kota 2021 diberitahu bahwa prosedur lelang tidak dilaksanakan?


Apakah Inspektorat atau lembaga pengawasan internal telah mencatat bahwa tanda tangan MoU dilakukan tanpa verifikasi hukum?


Apakah terdapat pola serupa dalam proyek-proyek lain di Kota Singkawang?


Andri menutup dengan peringatan keras:


> “Jangan sampai skandal Pasir Panjang hanya menumbangkan satu orang. Semua pejabat yang menandatangani dokumen cacat prosedur harus diperiksa. Karena tanda tangan MoU bukan sekadar tinta di atas kertas. Itu adalah meterai tanggung jawab hukum.”


Penulis : TIM DPD  LSM MAUNG Kalbar

Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar

Redaksi JIMMY 

Kunjungi 3 Panti Asuhan Sekaligus, Yuk Intip Kegiatan Baksos Lapas Pekanbaru

 


Suara rakyat indonesia|Pekanbaru, INFO_PAS – Wujud nyata kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melalui kegiatan bakti sosial di tiga panti asuhan yang berada di Kota Pekanbaru, yaitu Panti Amanah, Panti Asuhan Rumah Bahagia Pelita Kasih, dan Panti Asuhan Assalam Nur Hidayah. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi nyata Lapas Pekanbaru terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim dan kurang beruntung, Rabu (09/07/2025).


Kegiatan bakti sosial ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta staf administrasi kantor Lapas Kelas IIA Pekanbaru.


"Lapas Pekanbaru menggelar kegiatan bakti sosial sebagai bentuk nyata dari komitmen kami dalam penguatan reintegrasi sosial, kepedulian kemanusiaan, serta implementasi Asta Cita Presiden dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini bukan sekadar bentuk bantuan materi, tetapi juga silaturahmi dan kepedulian kami terhadap sesama, kami ingin terus menjalin hubungan baik dengan masyarakat, termasuk lembaga sosial yang berperan membina generasi penerus bangsa," ungkap Erwin.


Langkah ini sejalan dengan semangat “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”, membuktikan bahwa Lapas hadir bukan hanya sebagai institusi penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang turut aktif dalam mendorong nilai kepedulian dan kebersamaan. Melalui pendekatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Pemasyarakatan semakin kuat, sebagai institusi yang terbuka dan proaktif dalam menjawab persoalan sosial.

Gaya Hidup Sehat, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Senam Pagi


Suara rakyat indonesia|Pekanbaru, INFO_PAS
– Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melakukan kegiatan senam pagi yang dipandu oleh dua orang instruktur senam, ini merupakan kegiatan rutin setiap hari Selasa dan Sabtu pagi yang terus dilakukan dalam menjaga kesehatan fisik dan juga meningkatkan daya tahan tubuh WBP, Sabtu (12/07/2025).


Tampak seluruh warga binaan begitu antusias dan semangat dalam mengikuti kegiatan pagi. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Pekanbaru, Angki Setyo Andrianto, menjelaskan bahwa kegiatan senam merupakan aktivitas rutin yang wajib diikuti oleh seluruh warga binaan Lapas Pekanbaru, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pembinaan jasmani bagi warga binaan.


“Untuk menjaga kesehatan tubuh serta meningkatkan imunitas dalam tubuh, setiap pagi Hari Selasa dan Sabtu selalu menyelenggarakan kegiatan senam sehat bagi warga binaan. Kegiatan ini merupakan kegiatan jasmani rutin yang wajib diikuti oleh warga binaan,” ungkap Angki.


Jika tubuh sehat dan bugar secara fisik, maka kemampuan konsentrasi juga akan meningkat dan memudahkan dalam menjalani kegiatan pembinaan sehari-hari. Senam juga dapat memperkuat tulang, membantu menormalkan aliran darah dan melatih urat saraf yang kaku serta meningkatkan kesehatan jantung dan stamina tubuh. Olahraga ini juga bisa menjaga fungsi otak, mencegah pikun, juga bisa mengurangi stres dan membuat lebih bahagia karena dengan kita melakukan gerakan senam maka tubuh akan melepaskan hormon endorphine.


Diharapkan melalui kegiatan-kegiatan positif dari Lapas, salah satunya senam pagi WBP menjadi semakin semangat dan tidak mudah merasa jenuh. Dengan demikian kesehatan mereka pun terjaga selama menjalani masa pidana.

Jumat, 11 Juli 2025

Polda Riau Gelar Jumat Curhat di Tenayan Raya, Sekaligus Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025


Suara rakyat indonesia|Pekanbaru
– Dalam rangka mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat, sekaligus sebagai upaya preemtif menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Polda Riau menggelar kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (11/7/2025) di Masjid Al Hidayah, Jalan Kampung Baru, Gang Mawar II, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.


Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–10.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril, S.Pd., M.M., dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Polda Riau di antaranya Kasubdit I Ditreskrimsus AKBP Agus P, Kabag Analis Ditintelkam AKBP Umar Said, perwakilan Kabagops Satbrimob, PS Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Kompol Said Yanto, serta personel dari Ditbinmas, Bidhumas, Polsek Tenayan Raya, BA Subdit Kamsel, dan Camat Tenayan Raya.


Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, doa bersama, sambutan tokoh masyarakat, serta sambutan dari Dirbinmas Polda Riau yang menekankan pentingnya membangun komunikasi aktif antara polisi dan masyarakat guna mewujudkan kamtibmas yang kondusif.


Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan sosialisasi terkait Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025 di seluruh wilayah Provinsi Riau. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan tertib.


Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan operasi ini.


> “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau agar senantiasa tertib berlalu lintas. Gunakan helm standar, lengkapi surat kendaraan, jangan menggunakan ponsel saat berkendara, serta hindari pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain. Patuh berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi untuk melindungi nyawa,” tegas Dirlantas.




Senada dengan itu, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau, AKBP Dasril, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat menjadi sarana efektif untuk menyerap langsung keluhan, masukan, maupun aspirasi masyarakat.


> “Melalui Jumat Curhat ini, kami ingin hadir lebih dekat dan terbuka terhadap masukan masyarakat. Terlebih menjelang Operasi Patuh 2025, kami terus mengedukasi pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya,” ujarnya.




Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama warga, serta penyerahan helm standar, buku petunjuk keselamatan, dan bibit tanaman kepada masyarakat yang hadir sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan dan lingkungan.


Acara ditutup dengan foto bersama dan silaturahmi. Melalui kegiatan ini, Polda Riau berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan, dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Provinsi Riau.(***)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done